Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum dari Universitas Al-Azar Suparji Ahmad mengatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia merupakan hal yang tak bisa diperdebatkan lagi. Sebab, menurutnya itu adalah hukum positif yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Artinya pada penyusun Undang-Undang kala itu berpikir bahwa (hukuman mati dibuat) untuk menimbulkan efek jera dan solusi agar tidak terulang lagi korupsi," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).