Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan, usulan penempatan Polri di bawah kementerian sebuah kemunduran. Menurutnya, posisi Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat sesuai amanah reformasi.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2026).
“Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan. Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98,” kata Rullyandi.
