Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala se-Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," jelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran tertulis, Senin (5/4/2021).
Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini.
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," imbuhnya.