Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan sebanyak 652 pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara, telah ditindak oleh polisi. Menurut Nasir, Polisi telah memberlakukan aturan sejak 11 Maret 2019.
Tidak hanya itu, para pengendara motor yang kedapatan merokok saat menyetir, terancam didenda Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.