Hati-Hati, Mengendarai Motor Sambil Merokok Sekarang Didenda Lho!

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, mengatakan sebanyak 652 pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara, telah ditindak oleh polisi. Menurut Nasir, Polisi telah memberlakukan aturan sejak 11 Maret 2019.
Tidak hanya itu, para pengendara motor yang kedapatan merokok saat menyetir, terancam didenda Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan.
1. Wacana itu muncul berdasarkan Permenhub
Nasir mengatakan, wacana itu muncul usai Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Akan tetapi, dasar polisi menilang pelanggar bukan berdasarkan permenhub itu, melainkan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan pelanggaran hukum bukan menggunakan peraturan menteri tapi dengan UU Lalu Lintas Pasal 283 karena dianggap mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (2/4) malam.
“Salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu dasarnya ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu,” sambung Nasir.