Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Depok, IDN Times - Puluhan Kendaraan mobil maupun motor terpaksa ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok. Mobil dan motor tersebut terpaksa digembok dan rodannya digembosi karena terjaring parkir liar di sejumlah jalan Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto, mengatakan operasi parkir liar merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok. Operasi parkir liar menitikberatkan kepada pengendara yang parkir bukan pada tempatnya.

"Sejak awal tahun hingga saat ini kami rutin melaksanakan parkir liar, dan kali ini Dishub Kota Depok bergabung dengan Satlantas Polres Metro Depok memberikan penindakan," ujar Eko saat dihubungi IDN Times, Senin (18/7/2022)

1. Sebanyak 38 mobil digembok

Ilustrasi - Petugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Eko menuturkan, operasi parkir liar pada awal Januari hingga Mei, petugas hanya memberikan imbauan dan menegur. Namun pada Juni, operasi parkir liar diberikan penindakan berupa penggembokan ban.

"Awal Juni tercatat 19 unit mobil diberikan penindakan penggembokan ban," tutur dia.

Pada awal Juli Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok menindak motor dan mobil terparkir bukan pada tempatnya. Puluhan kendaraan diberikan penindakan karena saat operasi, pemilik kendaraan meninggalkan kendaraan dalam waktu cukup lama.

"(Sebanyak) 38 mobil digembok ban dan 42 motor ditindak pengempesan ban," kata Eko. 

2. Operasi parkir liar berada di jalan protokol Kota Depok

Editorial Team

Tonton lebih seru di