Jakarta, IDN Times - Partai politik (parpol) nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun naskah akademik (NA) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan atas perubahan beleid tersebut.
Naskah akademik setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold satu persen menjadi poin utama pembahasan.
GKSR merupakan perkumpulan partai non-parlemen yang beranggotakan delapan partai politik di antaranya, Partai Hanura, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, draf NA RUU Pemilu versi GKSR akan diserahkan langsunh kepada pimpinan DPR dan pemerintah.
"Kami GKSR membuat draft naskah RUU pemilu versi GKSR yang akan di sampaikan pada pimpinan DPR dan juga pemerintah," kata Ferry kepada IDN Times, saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
