Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lobi-lobi Politik Koalisi Pemerintah Dalam RUU Pemilu

8 min read
Lobi-lobi Politik Koalisi Pemerintah Dalam RUU Pemilu
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
  • Partai koalisi pemerintah mengerucutkan pembicaraan ambang batas parlemen 5 persen untuk RUU Pemilu.

  • Angka 5 persen masih berupa pembicaraan informal dan harus dibahas melalui Panja RUU Pemilu di DPR.

  • Sejumlah partai, DPR, akademisi, dan masyarakat sipil menyampaikan pandangan berbeda mengenai dampak ambang batas parlemen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mulai memasuki fase krusial. Para ketua umum partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mengerucutkan pembicaraan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada angka 5 persen.

Angka tersebut menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Pemilu yang disebut akan kick off pada awal 2027. PT 5 persen untuk menentukan partai politik yang berhak memperoleh kursi di DPR. Meski telah mengemuka sebagai titik temu dalam komunikasi antarpimpinan partai, angka 5 persen belum menjadi keputusan final dan masih harus melalui proses pembahasan di DPR.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, dalam sebuah pertemuan di gedung parlemen menyatakan, semua partai koalisi pemerintah telah sepakat 5 persen ambang batas merupakan angka ideal dan moderat untuk dibahas dalam RUU Pemilu. Kesepakatan ini diambil setelah pimpinan partai koalisi pemerintah berkumpul membahas RUU Pemilu.

"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," kata Sugiono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2029).

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI itu menyatakan, parpol tidak ingin ada suara-suara yang terbuang pada pemilu mendatang. Parpol-parpol juga bersepakat untuk menciptakan pemilu yang efektif dan efisien.

"Keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak yang terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin," kata dia.

  1. 1. Parliamentary threshold 5 persen hasil kompromi koalisi pemerintah

    Salah seorang petinggi partai di koalisi pemerintah bercerita, pertemuan itu dihadiri semua petinggi parpol koalisi, di antaranya Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS. PDIP tentu tak ada dalam forum itu karena bukan bagian dari koalisi pemerintah.

    Presiden Prabowo Subianto disebut tidak hadir langsung dalam forum itu. Gerindra diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Pembahasan berlangsung dengan membicarakan sejumlah aspek penting dalam desain penyelenggaraan pemilu ke depan. Misalnya, desain pemilu lokal dan nasional, desain pemilihan kepala daerah (pilkada), serta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

    Salah satu isu yang menjadi perhatian para ketum parpol dalam forum itu adalah besaran ambang batas parlemen. Parpol koalisi pemerintah menghasilkan satu kesepakatan bersama—ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 5 persen. PDIP yang tidak hadir dalam pertemuan itu disebut menerima dan menyetujui angka 5 persen yang disodorkan partai koalisi.

    Sumber tersebut juga mengungkap, Demokrat dan Golkar menjadi dua partai yang paling kuat mendorong angka 5 persen. Menurut dia, Prabowo tidak mempermasalahkan angka parliamentary threshold yang disepakati para ketua umum partai. Prabowo hanya berpesan RUU Pemilu mulai dibahas pada awal 2027.

    Pertemuan para ketum partai tersebut merupakan salah satu tahap awal dan bagian dari brainstorming elite parpol koalisi sebelum RUU Pemilu resmi dibahas di parlemen.

  2. 2. Suara parpol parlemen sempat terpecah soal ambang batas

    Kendati demikian, kesepakatan di tingkat elite partai tersebut belum secara otomatis menjadi keputusan DPR. Angka 5 persen masih harus melewati pembahasan di Panja RUU Pemilu.

    Selain itu, kesepakatan tersebut juga tidak serta-merta menghapus perbedaan pandangan yang sebelumnya muncul. Sejumlah partai sempat mengusulkan angka berbeda, mulai dari penghapusan ambang batas parlemen atau nol persen hingga mendorong kenaikan menjadi 7 persen.

    Dalam catatan IDN Times, Gerindra, Golkar dan PKS sepakat ambang batas 5 persen. Sementara NasDem selama ini tetap bersikukuh pada angka 7 persen dengan alasan penyederhanaan partai politik di parlemen sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan efisien.

    PKB menyatakan sepakat dengan ambang batas 5 persen, meski tetap membuka opsi melihat dinamika pembahasan yang berkembang. Berbeda dengan partai lain, PAN keberatan jika parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen.

    Namun, PAN tetap membuka ruang apabila keputusan tersebut merupakan hasil mufakat partai-partai koalisi. Selama ini, PAN juga cukup lantang menyuarakan penghapusan ambang batas parlemen. Adapun Partai Demokrat menilai pembahasan parliamentary threshold cukup mengerucut pada kisaran 4 hingga 5 persen.

    Bagaimana dengan PDIP sebagai partai yang berada di luar barisan pemerintah? Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai, angka 5 persen merupakan angka ideal karena dapat menyederhanakan partai politik di DPR. Namun, PDIP mengingatkan, RUU Pemilu tetap harus mengakomodir kelompok-kelompok minoritas.

    "Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen, itu agak ideal lah. Karena kalau nanti terlalu di bawah juga, begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?" kata dia.

  3. 3. PT 5 persen baru wacana belum dibahas formal

    Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, angka 5 persen ambang batas parlemen hasil kompromi partai koalisi masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi dibahas dalam RUU Pemilu.

    Menurut Puan, PDIP selama ini telah diajak berdiskusi membahas ketentuan ambang batas parlemen, meski mengakui tidak diajak dalam forum yang baru-baru ini terselenggara.

    "Jadi, bahwa pembicaraan informal selalu akan membicarakan setelah bersama partai-partai politik dan PDI tentu saja siap untuk selalu ikut bicara dan terkait dengan ambang batas 5 persen yang sudah dibicarakan, kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara, namun tidak dalam forum tersebut. Juga, terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara, namun tidak dalam forum tersebut," kata Puan di Gedung Parlemen, Selasa (22/9/2026).

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifkinizamy Karsayuda menyatakan, angka 5 persen ambang batas parlemen hasil kompromi para ketum parpol akan menjadi pertimbangan untuk dibahas dalam Panja RUU Pemilu.

    Namun, ia memastikan tidak akan menutup mata untuk mencermati aspirasi dari partai-partai politik non-parlemen, kelompok akademisi, dan masyarakat sipil.

    "Seluruh kesepakatan para ketua umum-ketua umum partai politik terkait dengan daftar inventarisir masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu, akan menjadi baseline utama kami di dalam panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI," kata politikus NasDem itu.

  4. 4. DPR jamin penentuan PT 5 persen dapat dipertanggungjawabkan

    Pembahasan ambang batas parlemen berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Namun, norma Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku untuk Pemilu 2024.

    Rifqi mengatakan MK tidak menentukan besaran persentase ambang batas yang harus diterapkan. Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah argumentasi teknis dan yuridis serta formula yang digunakan pembentuk undang-undang dalam menentukan angka tersebut.

    Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai potensi semakin banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi jika parliamentary threshold dinaikkan menjadi 5 persen.

    "Kalau pun nanti parliamentary threshold kami naikkan dari 4 menjadi 5 persen maka kami akan berikan argumentasi konstitusional yuridis dan formula yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Rifqi.

  5. 5. Penyederhanaan partai di DPR bisa lewat evaluasi besaran dapil

    Peneliti Perludem, Muhammad Ikbal Kholidin berpendapat, ketika tujuan menaikkan ambang batas parlemen untuk menyederhanakan partai di parlemen, maka seyogyanya dapat ditempuh dengan instrumen lainnya. Salah satunya adalah menata besaran daerah pemilihan (dapil), misalnya dengan memperkecil alokasi kursi dari rentang 3–10 menjadi 3–8 kursi per dapil.

    "Semakin kecil district magnitude, semakin tinggi ambang batas alamiah bagi partai untuk memperoleh kursi," kata Iqbal kepada wartawan.

    Iqbal menyebut penyederhanaan terjadi melalui kompetisi di dapil, bukan dengan terlebih dahulu mengumpulkan suara secara nasional lalu menghapus representasi partai di parlemen karena tidak mencapai ambang batas. Sehingga jutaan suara pemilih tidak terbuang.

    Ihwal argumen penyederhanaan partai politik di parlemen melalui kenaikan ambang batas juga dapat diuji melalui Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP). Ini merupakan indikator yang tidak sekadar menghitung jumlah partai di DPR, tetapi memperhitungkan distribusi kursinya.

    Menurut Iqbal, kenaikan parliamentary threshold tidak secara konsisten menurunkan fragmentasi parlemen. ENPP DPR berada pada 6,1 pada 2009 ketika threshold 2,5 persen, naik menjadi 8,2 pada 2014 ketika threshold menjadi 3,5 persen, dan berada di 7,5 pada 2019 ketika threshold sudah 4 persen. Ketiganya tetap berada pada tingkat fragmentasi yang tinggi.

    "Artinya, jumlah partai efektif di parlemen tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya threshold. Desain daerah pemilihan, terutama besaran daerah pemilihan, juga memainkan peran yg cukup penting," kata Iqbal.

    Sebagai catatan, skor 2 menunjukkan sistem dua partai dominan, dengan kekuatan di parlemen terbagi relatif seimbang, misalnya 50:50. Skor 3–5 menunjukkan sistem multipartai dengan tingkat fragmentasi moderat. Sementara itu, skor di atas 5 menunjukkan fragmentasi yang ekstrem, ketika kekuatan di parlemen sangat terpecah di antara banyak partai dengan proporsi kursi yang relatif berdekatan.

  6. 6. Jadi bumerang bagi Koalisi Prabowo

    Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai ambang batas parlemen 5 persen bukan perkara mudah di tengah rendahnya party ID dan tren penurunan tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah.

    Menurutnya, partai koalisi pemerintah harus bekerja keras mempertahankan pemilih. Sebaliknya, kondisi ini dapat dimanfaatkan PDIP dan partai-partai kecil untuk membidik pemilih yang tidak puas dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

    "Karena di saat yang sama, partai-partai baru ataupun partai-partai yang berada di seberang pemerintah seperti PDIP membidik, ya, pasar pemilih yang tidak puas dengan kinerja pemerintah hari ini beserta koalisinya," kata dia saat dihubungi IDN Times.

    Agung mendorong masyarakat sipil mengkaji kembali PT 5 persen, termasuk nasib partai baru dan suara pemilih yang berpotensi hangus karena tidak terkonversi menjadi kursi. Ia juga mempertanyakan tindak lanjut putusan MK terkait PT 4 persen.

    "Saya kira ini perlu dikawal, dikaji kembali ya oleh koalisi masyarakat sipil dan stakeholder lain agar penentuan ambang batas parlemen benar-benar adil dan demokratis," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More