Partai Buruh Klaim KPU Lakukan Pelanggaran Ini Jelang Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh berencana mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Senin (13/6/2022).
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU jelang Pemilu 2024.
1. Pelanggaran mengenai persyaratan anggota partai
Pertama, pelanggaran mengenai persyaratan anggota partai, di mana pendaftaran kepengurusan harus sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP elektronik. Aturan ini tertera dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi.
Dengan merujuk pada aturan tersebut, Said mencontohkan, buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan aturan itu, jika ia mendaftar sebagai anggota Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya berpotensi menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dan statusnya sebagai anggota Partai Buruh berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
"Pertama, pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi," ujar Said dalam keterangannya, pada Senin (13/6/2022).
Dia menilai hal tersebut tentu termasuk dalam pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Nah, aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik," kata Said.