Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.