Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Dinilai Semakin Inklusif

Titi Anggraini, perempuan tangguh 2024 yang menginspirasi. (IDN Times/Tata Firza)
Titi Anggraini, perempuan tangguh 2024 yang menginspirasi. (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold untuk Pilpres 2029.
  • Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 berlaku tanpa penundaan, mengikat semua pihak termasuk DPR.
  • Pilpres 2029 akan inklusif dengan banyak pilihan kandidat dan partai politik harus siapkan kader terbaiknya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) akan berlaku pada Pilpres 2029.

MK secara tegas menyatakan, aturan yang dimuat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu berkekuatan hukum.

1. Berlaku serta merta

Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pakar kepemiluan sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini memastikan, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 serta merta berlaku pada Pilpres 2029. Mengingat dalam putusan itu, MK tidak menyebut secara spesifik akan berlaku kapan.

Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan semua pihak, termasuk DPR sebagai pembentuk undang-undang memperdebatkan kapan aturan ini berlaku.

"Putusan MK itu erga omnes. Mengikat untuk semua dan dia serta-merta berlaku. MK hanya menunda keberlakuan putusan apabila disebutkan secara spesifik," ujar Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Putusan ini tidak menyebut soal penundaan pemberlakuan," sambung dia.

2. Semua parpol bisa usung capres dan cawapres pada Pilpres 2029

ilustrasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, tidak adanya syarat presidential threshold mulai berlaku di Pilpres 2029. Artinya, semua parpol peserta Pemilu 2029 bisa mengusung kandidat capres dan cawapres yang didukung.

"Putusan ini mulai berlaku hari ini, artinya 2029, semua partai politik peserta Pemilu 2029 bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden sepanjang dia berstatus sebagai partai politik peserta pemilu," tutur Titi.

3. Pilpres 2029 akan inklusif dengan banyak pilihan

Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)
Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Titi meyakini, Pilpres 2029 akan berjalan inklusif karena masyarakat disuguhkan dengan banyak pilihan kandidat.

Ia pun berharap, polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh MK. 

"Dan yang paling penting partai politik harus berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya agar 2029 ruang yang sudah diberikan oleh MK itu bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita," imbuh Titi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us