Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Moeldoko akhirnya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) struktur kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu. Pada Kamis, 10 Agustus 2023, hakim agung menolak pengajuan PK yang diajukan kubu Moeldoko.
Hal ini menjadi langkah terakhir yang dapat dilakukan Moeldoko. Sebab, menurut MA, kubu Moeldoko tak lagi bisa mengajukan PK.
Maka, inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Darmizal, menyebut dalam waktu dekat barisan KLB akan menentukan arah dan sikap politiknya. "Kami sepenuhnya menghormati putusan MA, di mana keputusan tersebut final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik," ujar Darmizal dalam keterangan pers, Kamis.
Damrizal mengklaim jumlah suara yang tergabung dalam KLB Medan di seluruh Indonesia tergolong besar. "Itu segera kami putuskan ke partai mana akan berlabuh," tutur dia.
Ia menyebut kubu Moeldoko akan mematuhi putusan MA tersebut. Ia juga mengajak barisan KLB untuk berbesar hati dan legawa terhadap putusan itu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat, untuk dapat legawa dan menerima putusan MA tersebut," kata Damrizal.