Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan atas KPU RI di sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan ini dibacakan di sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dengan begitu, KPU dinyatakan melanggar administrasi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu kemudian memberi PRIMA kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.

1. Partai Prima enggan cabut gugatan terhadap KPU di PN Jakpus

Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal memastikan, pihaknya masih enggan mencabut gugatan mereka atas KPU dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Alif menjelaskan, alasannya karena kemenangan mereka di Bawaslu pun belum dapat dinyatakan final, sebelum KPU menyatakan verifikasi mereka memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses belum sampai pada akhir. Kami membutuhkan satu komitmen dari semua pihak, termasuk dari KPU sendiri, untuk benar-benar kita diperlakukan secara adil, diperlakukan secara setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti," kata Alif dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

2. Putusan di PN Jakpus menjadi pengawal dalam proses verifikasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di