Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Di sisi lain, Alif mengatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya, Prima juga sempat menang atas gugatan di Bawaslu pada 4 November 2022. Namun, saat itu, Bawaslu juga memberi mereka kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang, hanya 1x24 jam. Pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Sehingga, putusan PN Jakpus itu jadi semacam salah satu penjaga agar proses verifikasi ulang Prima berjalan dengan lancar dan adil.
"Kita anggap (putusan PN Jakpus) sebagai satu penjaga (supaya) ini semua akan berjalan pada rel yang tepat. Apabila (verifikasi ulang) sudah selesai nanti, tentunya kalau sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu kasus yang sedang berjalan di PN (Jakpus) sekarang akan kami cabut," imbuh Alif.