Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menilai isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru justru lebih buruk dibandingkan produk hukum era kolonial.
Di dalam KUHP dan KUHAP yang baru, kata Usman, kembali muncul pasal-pasal antikritik dan pemberian kekuasaan yang nyaris tidak terbatas kepada negara.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” ujar Usman di Jakarta, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan, bahkan sebelum kedua undang-undang ini berlaku, ribuan orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 telah ditahan aparat kepolisian. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum cacat yang disusun melalui proses yang ugal-ugalan.
“Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia (HAM),” tutur dia.
Dalam KUHP baru, lanjut Usman, kembali dimuat ancaman pidana terhadap pihak yang mengkritik presiden, pejabat, dan institusi negara. Pada saat yang sama, kewenangan aparat, khususnya kepolisian, justru diperluas tanpa pengawasan yang memadai.
“Sementara, pengawasan terhadap aparat ini tidak memadai,” imbuhnya.
Karena sejak awal pembentukannya dinilai buruk dan minim partisipasi publik, Usman menegaskan kedua undang-undang tersebut tidak layak diberlakukan, terlebih tanpa kesiapan aturan turunan.
“Hukum yang baru ini justru lebih buruk dibandingkan aturan hukum yang lama,” katanya.
Dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana seharusnya berperan menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara. Namun, menurut Amnesty International Indonesia, KUHP dan KUHAP baru tidak memberikan jaminan atas tiga prinsip dasar tersebut.
“Karena itu kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan,” tutup Usman.