Imigrasi Cekal 2 WNA Imbas Polemik Event Lari yang Tolak Peserta WNI

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam penyelenggaraan Bali Silent Disco yang diduga melanggar aturan dan diskriminatif terhadap warga lokal. Imigrasi juga telah mencekal dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara acara tersebut.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," kata Hendarsam dalam keterangannya kepada IDN Times, Jumat (24/7/2026).
1. Dua WNA masuk daftar cekal

Imigrasi mengidentifikasi dua WNA asal Belanda sebagai penyelenggara Entourage Bali, yakni JAS (35) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan HQV (37) pemegang ITAS Investor.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," kata Hendarsam.
2. Imigrasi periksa sponsor kedua WNA

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aktivitas keduanya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Apabila ditemukan pelanggaran aturan keimigrasian, penjamin maupun pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. WNA tak boleh jadi penyelenggara acara

Hendarsam menegaskan warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia. Menurutnya, orang asing hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam acara yang menghadirkan artis atau penampil internasional.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," kata Hendarsam.



















