Event Lari di Bali Tolak WNI, Dirjen Imigrasi: Buat Negara dalam Negara!

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik Bali Silent Disco yang diduga digelar oleh dua WNA asal Belanda. Warga negara Indonesia (WNI) disebut ditolak bergabung, sementara warga negara asing tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan tersebut.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," kata Hendarsam, dikutip Jumat (24/7/2026).
1. Imigrasi tegaskan batas peran WNA

Hendarsam mengatakan orang asing tidak memiliki kewenangan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia. Menurutnya, WNA hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam acara yang menghadirkan artis atau performer internasional.
Penegasan itu disampaikan setelah Imigrasi mengidentifikasi dua WNA asal Belanda sebagai pihak yang diduga menjadi penyelenggara Bali Silent Disco.
2. Dua WNA telah dicekal

Dua WNA berinisial JAS (35) dan HQV (37) diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (23/7/2026) malam menuju Singapura.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkap dia.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil penjamin kedua WNA, PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
3. Tak ada toleransi pelanggaran aturan

Hendarsam menegaskan seluruh kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, tidak boleh ada pihak asing yang membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutup Hendarsam.


















