Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Alumni Perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA Perempuan PMII) menyatakan keprihatinan atas tidak dicantumkannya nama Wahidah Suaib sebagai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman RI pengganti Hery Susanto.
Ketua Umum PB IKA Perempuan PMII, Luluk Nur Hamidah menyampaikan, Wahidah merupakan calon dengan peringkat ke-10 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DPR RI beberapa waktu lalu. Artinya, berdasar urutan hasil pemeringkatan, nama Wahidah merupakan pihak yang dinilai berhak mengisi kekosongan jabatan Anggota Ombudsman.
"Bagi kami, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu nama. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menghormati mekanisme hukum yang telah dibangun, menjaga sistem merit, serta memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara yang telah memperoleh haknya melalui proses seleksi yang sah," kata Luluk dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
