Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto juga buka suara terkait putusan MK yang mengubah syarat parpol mengusung calon kepala daerah. Putusan itu membuat PDIP bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta tanpa berkoalisi.
Putusan tersebut juga mengubah aturan syarat pencalonan kepala daerah, dari jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.
Saat ditanya apakah PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta, Hasto menyampaikan agar publik bersabar. PDIP akan mengumumkan kandidat kepala daerah di waktu yang tepat.
"Tunggu tanggal mainnya," ujar Hasto sambil tersenyum saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).