Jakarta, IDN Times - Tak ada backup data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 membuat berbagai pihak kelimpungan. Begitu juga bagi para penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP).
Mereka seharusnya membayar uang kuliah dari KIP tersebut. Namun tidak bisa dilakukan karena data mereka hilang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menerbitkan Nomor: Manual.065/A.J5/LP.01.2024 perihal surat pemberitahuan masalah PDN tersebut.
Surat tersebut diunggah dalam laman resmi Kemendikbudristek. Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek menyebutkan sistem KIP Kuliah baru akan kembali beroperasi sepenuhnya pada 29 Juli 2024.