Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pegawai Kemenkumham Hengki Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pegawai Kementerian Hukum dan HAM Hengki sudah menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Hengki pernah menjadi Pegawai Negeri Dipekerjakan (PNYD) di KPK.
"Hengki sudah tersangka," ujar Johanis Tanak di KPK, Rabu (6/3/2024).
Johanis menjelaskan, saat ini Hengki tak lagi bekerja di KPK. Ia sedang ditugaskan Kementerian Hukum dan HAM di Pemda DKI Jakarta.
"Dia sudah pindah ke Pemda kalau tidak salah," ujarnya.
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us