Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang pungli Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar

Intinya sih...

  • Terdakwa kasus korupsi pungutan liar Rutan KPK mengaku membagikan uang pungli hingga Rp70 juta di sebuah Masjid di Jakarta Selatan.
  • Hakim menduga uang itu diterima melalui rekening bank, tetapi terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai di Masjid atau tenda tempat kunjungan.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi dengan total mencapai Rp6,3 miliar, dengan rincian penerimaan masing-masing pegawai.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi pungutan liar Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengakui pihaknya pernah membagikan uang pungli sampai Rp70 juta. Uang itu dibagikan di sebuah Masjid di dekat Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"Setelah saya terima terus saya bagi, saya hitung-hitung sekitar itu," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di