Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ternyata Masih Digaji Negara

Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Suasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Intinya sih...
  • Muhammad Ridwan masih menerima gaji sebagai pegawai KPK, meskipun dipotong 50 persen.
  • Ridwan hanya menerima 50 persen gaji karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pungutan liar.
  • 15 eks pegawai KPK didakwa menerima total Rp6,3 miliar pungutan liar dari tahanan kasus korupsi.

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya masih berstatus pegawai KPK. Ia pun masih menerima gaji dari negara.

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," ujar Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

1. Alasan gaji dipotong 50 persen

Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa kemudian bertanya, mengapa Ridwan hanya menerima 50 persen gaji. Menurut Ridwan, hal itu disebabkan karena dirinya menjadi terdakwa.

"Karena status saya sekarang sudah sampai ke, karena kami sebagai terdakwa," jawab Ridwan.

2. Sebanyak 15 pegawai KPK didakwa terima pungli Rp6,3 M

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam kasus ini, 15 eks pegawai KPK didakwa telah menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar.

Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah

3. Rincian penerimaan pungli pegawai Rutan KPK

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:

• Deden Rochendi Rp399.500.000

• Hengki Rp692.800.000

• Ristanta Rp137.000.000

• Eri Angga Permana Rp100.300.000

• Sopian Hadi Rp322.000.000

• Achmad Fauzi Rp19.000.000

• Agung Nugroho Rp91.000.000

• Ari Rahman Hakim Rp29.000.000

• Muhammad Ridwan Rp160.500.000

• Mahdi Aris Rp96.600.000

• Suharlan Rp103.700.000

• Ricky Rachmawanto Rp116.950.000

• Wardoyo Rp72.600.000

• Muhammad Abduh Rp94.500.000

• Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us