Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Juli 2020. Hal ini pun langsungmenjadi polemik bagi sejumlah kalangan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, PP tersebut sudah pasti mengikis nilai independensi KPK.
"Peraturan pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari UU Nomor 19 Tahun 2019. Jadi, apapun produk hukum yang berada di UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan, kehancuran dari Undang-Undang KPK baru," kata Kurnia dalam diskusi virtual bertajuk Proyek Masa Depan Pemberantasan Korupsi, Senin (10/8/2020).