Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers kasus Pegi Setiawan di Bareskrim Polri pada Senin (8/7/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons soal pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jawa Barat disebut tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu bakal menjadi bahan evaluasi Polri dalam menangani kasus Vina.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2024).

Namun, Djuhandhani menyatakan pihaknya bakal tunduk, patuh, dan menghormati keputusan pengadilan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di