Cacat Prosedur Kasus Pegi, Kejagung: Langsung DPO dan Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap soal pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kepala Pusat Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, ada mekanisme dan prosedur yang tidak terpenuhi.
“Ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah,” kata Harli di Kejagung, Senin (8/7/2024).
Harli menjelaskan, mekanisme dan prosesur yang tidak dipenuhi penyidik itu terjadi sejak polisi memasukkan Pegi Setiawan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi, tetapi diperiksa sebagai tersangka,” ujar Harli.
Padahal menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Harli, polisi seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebagai saksi dulu.
“Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” ujarnya.
Namun demikian, Kejagung belum bisa menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap.
“Itu perlu pengkajian lagi. Tapi kita harus menghormati terhadap putusan yang terkait dengan proseduralnya dulu,” imbuhnya.