Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Adita berharap, kondisi ini akan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB, sehingga penerapan physical distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan commuter line Jabodetabek.
“KRL ini adalah moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya,” tuturnya.
"Kami berharap penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” tambah Adita.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.