Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri Hukum Kaji PP 30 Tahun 2026, termasuk Kewarganegaraan

Menteri Hukum Kaji PP 30 Tahun 2026, termasuk Kewarganegaraan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum akan mengkaji Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu juga termasuk soal kewargenaraan seperti pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA.

“Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan,” ujar Supratman usai agenda ‘Pasti Ada Solusi' (PAS) di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

1. Perubahan tarif usulan Kemenkum

IMG-20260724-WA0139.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Supratman mengatakan, kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Namun, ia akan mengevaluasinya karena ada keberatan dari masyarakat. Hasil rapat itu kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto karena menteri tidak dapat mengeluarkan keputusan perihal penurunan tarif yang termuat di dalam PP.

“Kan Peraturan Pemerintah kalau sepanjang yang bisa lewat Keputusan Menteri, kalau ada yang saya bisa turunkan sampai 0 persen. Jadi, kayak seperti saya turun 0 persen, membebaskan, itu bisa dengan keputusan menteri,” ujar Supratman.

“Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana ya. Jadi, di PP itu jelas. Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan Keputusan Menteri,” lanjutnya.

2. Menteri Hukum siap disalahkan

IMG-20260724-WA0138.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Supratman mengatakan, aturan ini merupakan usulan Kementerian Hukum kepada presiden. Sehingga apabila ada yang salah, Supratman yang disalahkan.

“Sekali lagi ini adalah usulan dari Kementerian Hukum kepada bapak presiden. Jadi, kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain,” tutur Supratman.

3. Perubahan kewargenaraan jadi sorotan

DSC08048.JPG
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, perubahan status kewarganegaraan menjadi sorotan di media sosial karena ada perubahan tarif. Contohnya adalah permohonan naturalisasi WNA dikenakan tarif permohonan sebesar Rp75 juta. Padahal, aturan lama hanya Rp50 juta per permohonan.

Selain itu, naturalisasi berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan. Biaya itu naik dari yang sebelumnya Rp15 juta. Sementara itu, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif sebesar Rp5 juta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More