Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Penembakan Kucing di Kelapa Gading Jadi Tersangka

Tersangka penembakan kucing hingga tewas di Kelapa Gading berinisial DD (Dok. Polsek Kelapa Gading)

Jakarta, IDN Times - Polsek Kelapa Gading menetapkan pelaku penembakan kucing berinisial DD, 45 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga membunuh kucing dengan senapan angin.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, DD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa empat saksi dan melakukan gelar penjara.

“Sudah (ditetapkan) sebagai tersangka,” kata Seto saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).

1. Peristiwa penembakan kucing terjadi pada 21 Januari

Ilustrasi pistol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Seto menjelaskan, penembakan kucing terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 sore. Kemudian dilaporkan pengurus RW 019 pada Rabu (22/1/2025) setelah viral di media sosial.

Polisi kemudian memproses laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi dan terduga pelaku.

“Polsek Kelapa Gading melakukan quick respons dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan, dan mengundang pihak pemilik kucing guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

2. Polisi sita satu pucuk senapan angin

Barang bukti penembakan kucing hingga tewas di Kelapa Gading (Dok. Polsek Kelapa Gading)

Pada pukul 14.32 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya. Selanjutnya, DD digiring ke Mako Polsek Kelapa Gading, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tersangka, barang bukti yang disita satu pucuk senapan merek Canon Super Model 737 dengan 56 butir peluru senapan angin,” ujar Seto.

3. Alasan tersangka tembak kucing

default-image.png
Default Image IDN

Adapun alasan tersangka menembak kucing, kata Seto, karena mobil miliknya lecet.  Namun demikian, tersangka tidak bisa menjelaskan kucing mana yang membuat mobilnya rusak.

“Katanya udah meresahkan, sering kencing sama tiduran di mobilnya sampai mobilnya lecet-lecet. Makanya pas lihat kucing di depan rumah dia langsung ditembak,” kata Seto.

Pasal dan ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan, sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHAP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, menyebabkan tak dapat digunakan atau menghilangkan nyawa hewan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us