Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (dok.IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas diberlakukan pada 2025
  • Pengendara dengan SIM akan mendapatkan poin, dikurangi saat melakukan pelanggaran atau kecelakaan
  • Pengawasan pengendara diperketat melalui tilang elektronik untuk memberikan kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem poin tersebut bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Editorial Team

Tonton lebih seru di