Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Lewat Identifikasi Wajah

ilustrasi tilang (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Korlantas Polri meluncurkan teknologi tilang elektronik dengan sistem ETLE face recognition untuk mencatat sikap berlalu lintas masyarakat.
  • Sistem TAR akan mencatat perilaku pengemudi, memberikan penilaian, dan pemberian poin sesuai dengan jenis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi sistem tilang elektronik dengan mendeteksi wajah. Teknologi ini disebut Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). 

Kamera yang digunakan bakal mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar sistem tilang poin.

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Selasa (18/6/2024).

1. Pelanggaran akan dicatat dan diberi nilai soal kualifikasi pengemudi

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. 

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” kata dia.

2. Poin-poin tiap pelanggaran yang akan dicatat

Pengendara ugal-ugalan tidak memakai helm dan berboncengan tiga terekam kamera tilang elektronik atau ETLE di Jalan AP. Pettarani Makassar, Sulsel, Minggu (14/1/2024). (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

TAR akan mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin satu, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan lima poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin. 

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” kata Slamet.

3. Jika poin mencapai 18 maka SIM akan dicabut

Petugas Ditlantas Polda Sulsel memantau pelanggaran lalu lintas terekam kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

Perlu diketahui, aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Jika poin tilang mencapai 12 maka SIM pelanggar bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga ada putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us