Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Cecar Wagub Riau SF Hariyanto soal Uang saat Penggeledahan

KPK Cecar Wagub Riau SF Hariyanto soal Uang saat Penggeledahan
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo.
  • Ajudan Gubernur Riau Rafii turut diperiksa mengenai dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
  • Ajudan Marjani ditahan sebagai tersangka perantara dugaan korupsi dalam pengembangan OTT Abdul Wahid; tiga tersangka lain telah menjalani persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. Kali ini, ia dicecar soal uang yang ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap Saudata SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).

1. Ajudan gubernur Riau juga diperiksa

IMG_2408.PNG
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (IDN Times/ Fanny Rizano)

KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau bernama Rafii. Ia dicecar soal penerimaan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Kemudian terhadap saudara RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," ujarnya.

2. Ajudan gubernur Riau ditahan KPK

IMG-20260413-WA0123.jpg
Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan dan menahan ajudan Gubernur Riau, Marjani. Ia diduga menjadi perantara korupsi bagi Gubernur Riau Abdul Wahid.

Atas perbuatannya, Marjani ditahan 20 hari pertama mulai 13 April sampai dengan 2 Mei 2026 di Rutan C1 KPK.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.

3. Pengembangan OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

IMG_20260520_184656_381.jpg
Ketua DPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa usai bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (IDN Times/ Fanny Rizano)

Penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara Abdul Wahid. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka. Kini ketiganya telah menjalani persidangan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More