Jakarta, IDN Times - MPR RI memundurkan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yang awalnya dilakukan Minggu (20/10) pukul 10.00 WIB menjadi sore hari di hari yang sama ada pukul 16.00 WIB.
“Jadi diwacana itu antara lain adalah kita ingin mengedepankan toleransi satu karena itu hari libur, hari Minggu maka harus tidak boleh ada rakyat kita yang terganggu dalam melakukan ibadahnya,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen DPR RI, Rabu (9/10).