Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengadukan Agung Sedayu Group ke Bareskrim Polri dalam kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Perairan Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyampaikan, selain Agung Sedayu Group, ada enam orang lain yang diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus ini. Kendati demikian, dia tidak menyebut nama keenam orang itu.
"Dari informasi yang beredar di sosial media ada dugaan kuat pengembang dalam hal ini Agung Sedayu Group terlibat dalam pemagaran laut. Iya (diadukan juga ke Bareskrim Polri) selain enam orang yang kita adukan," kata Gufroni saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).