Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pembangunan Sekolah di Rempang, Warga Adukan Dugaan Kekerasan
Warga rempang adukan dugaan kekerasan perempuan pada Komnas HAM saat pembangunan ST Merah Putih (IDN Times/Cantika Lutfiah)
  • Warga adat Rempang mengadu ke Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan dan intimidasi saat mempertahankan tanah ulayat untuk proyek Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
  • Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu menyatakan tidak menolak pembangunan, tetapi mempersoalkan sekitar enam hektare tanah adat di Kampung Pantai Melayu yang terdampak.
  • Warga mengaku mengalami pemadaman listrik, hilangnya sinyal, serta panggilan polisi terhadap lima saksi; LBH Pekanbaru meminta penghentian penyidikan dan evaluasi BP Batam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
13 Juli 2026

BP Batam memasang plang Hak Pengelolaan Lahan di wilayah yang diklaim warga sebagai tanah adat ulayat. Warga kemudian memprotes status tanah tersebut.

13 hingga 14 Agustus 2026

Warga mengaku mengalami pemadaman listrik dan hilangnya jaringan komunikasi. Kondisi itu disebut menyulitkan mereka berkomunikasi dan mencari bantuan.

14 Agustus 2026

Tim terpadu bersama alat berat diturunkan untuk menggusur lahan yang diklaim sebagai tanah adat ulayat. Felisia mengaku sejumlah perempuan mengalami kekerasan fisik dalam proses tersebut.

14 September 2026

Sejumlah warga adat Rempang mengadu kepada Komnas Perempuan mengenai dugaan kekerasan dan intimidasi. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan sekolah, tetapi mempersoalkan penggunaan tanah adat ulayat.

hingga saat ini

Menurut Felisia, belum ada sosialisasi pembangunan sekolah terintegrasi Merah Putih kepada masyarakat sebelum penggusuran dilakukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Warga adat Rempang mengadukan dugaan kekerasan dan intimidasi saat mempertahankan tanah adat ulayat yang dipersoalkan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
  • Who?
    Warga Kampung Pantai Melayu, Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu, BP Batam, tim terpadu, kepolisian, LBH Pekanbaru, serta Komnas Perempuan terlibat dalam perkembangan perkara ini.
  • Where?
    Konflik berlangsung di tanah adat ulayat sekitar enam hektare di Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam. Pengaduan warga disampaikan kepada Komnas Perempuan di Jakarta.
  • When?
    Plang HPL BP Batam dipasang pada 13 Juli 2026. Penggusuran dilaporkan terjadi 14 Agustus 2026, sementara pengaduan ke Komnas Perempuan dilakukan Senin, 14 September 2026.
  • Why?
    Warga memprotes penggunaan tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat ulayat. Mereka menyatakan tidak menolak pembangunan sekolah, tetapi meminta status tanah diselesaikan sebelum penggusuran.
  • How?
    Warga melapor ke Komnas Perempuan setelah mengaku terjadi kekerasan fisik, pemadaman listrik, hilangnya sinyal, dan pemanggilan lima warga sebagai saksi. Belum ada keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Warga adat di Rempang mengadu ke Komnas Perempuan. Mereka bilang tanah adat mereka mau dipakai untuk bangun sekolah. Mereka tidak menolak sekolah, tapi ingin tanah adat jangan digusur dulu. Ada ibu yang katanya didorong dan terluka. Warga juga bilang listrik dan sinyal sempat mati. Sekarang lima warga dipanggil polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sikap warga Rempang menunjukkan bahwa dukungan terhadap pembangunan dan pendidikan dapat berjalan seiring dengan perhatian pada hak tanah adat. Kesediaan mereka mempersilakan pembangunan di lahan yang telah dilepaskan mencerminkan ruang dialog yang tetap terbuka, sementara pengaduan kepada Komnas Perempuan menempatkan pengalaman warga dalam jalur kelembagaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Konflik pembangunan sekolah terintegrasi Merah Putih di Pulau Rempang, Batam, kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga adat Rempang mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan terkait dugaan kekerasan dan intimidasi yang mereka alami, saat mempertahankan tanah adat ulayat, Senin (14/9/2026).

Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu, Felisia Sopia mengatakan warga sebenarnya tidak menolak pembangunan sekolah terintegerasi Merah Putih. Namun, mereka mempersoalkan penggunaan tanah adat ulayat untuk proyek tersebut.

1. Warga memprotes penggusuran tanah adat ulayat

Ilustrasi penggusuran (IDN Times/Prayugo Utomo)

Felisia menjelaskan, persoalan bermula pada 13 Juli 2026, ketika pemasangan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam dilakukan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat ulayat. Warga kemudian melakukan protes, karena mempertanyakan status tanah tersebut.

Menurut Felisia, warga bukan bermaksud menghambat pembangunan, melainkan mencegah penggusuran sebelum persoalan status tanah adat diselesaikan.

“Kalau untuk lahan tanah yang sudah dilepaskan atau yang ingin dibangun oleh pihak BP Batam itu dipersilahkan. Tetapi yang kami permasalahkan sekarang adalah jangan mengganggu tanah adat ulayat yang ada di Pulau Rempang,” ujar Felisia kepada IDN Times, Senin (14/9/2026).

2. Lahan yang dipersoalkan sekitar enam hektare

Ilustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Felisia menyebut luas lahan yang dipersoalkan sekitar enam hektare. Menurutnya, masyarakat di Kampung Pantai Melayu menjadi pihak terdampak, karena wilayah tersebut merupakan bagian dari tanah adat mereka.

“Jadi kalau boleh dikatakan terdampak adalah satu kampung yang namanya Kampung Pantai Melayu. Nah kalau untuk masalah yang terdampak itu otomatis satu kampung itu yang terdampaknya,” kata dia.

3. Pembangunan sekolah terintegerasi Merah Putih dipertanyakan

ilustrasi Sekolah Rakyat (IDN Times/Sukma Mardya Shakti)

Felisia menegaskan masyarakat Rempang mendukung pembangunan dan pendidikan. Namun, pembangunan tersebut dinilai tidak seharusnya mengambil tanah adat ulayat.

Ia juga mempertanyakan urgensi pembangunan sekolah terintegrasi Merah Putih karena di Pulau Rempang telah terdapat 22 sekolah negeri dan satu sekolah swasta.

Felisia juga mengatakan, hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait pembangunan sekolah tersebut kepada masyarakat sebelum proses penggusuran dilakukan.

“Saat ini untuk sekolah-sekolah itu aja masih kekurangan murid. Kenapa harus ditambahkan sekolah lagi? Nah sekolah terintegrasi merah putih ini sampai detik ini tidak ada sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

4. Masyarakat, terutama perempuan, mengalami kekerasan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Felisia mengatakan, pada Jumat, 14 Agustus 2026, tim terpadu bersama alat berat diturunkan untuk melakukan penggusuran lahan di tanah adat ulayat. Dalam proses ini, ia mengaku ada perempuan yang mengalami kekerasan fisik.

“Ibu ini didorong, dicekek, bahkan luka di tangannya,” katanya, sambil menunjuk ibu di sebelahnya.

Felisia juga menyebut ibu tersebut sempat terjatuh di bawah terik matahari hingga tidak sadarkan diri. Menurut Felisia, konflik ini tidak hanya berdampak kepada warga, khususnya perempuan yang berada di lokasi, tetapi juga anak-anak.

Ia mengatakan anak-anak mulai takut ketika melihat kendaraan polisi maupun kendaraan BP Batam masuk ke kampung.

“Jadi, psikologis itu bukan kami aja yang terganggu, tetapi juga ke anak-anak,” ujar Felisia.

5. Felisia mengaku listrik dan sinyal sempat dipadamkan

ilustrasi mati lampu (pexels.com/Lennart Wittstock)

Selain dugaan kekerasan fisik, Felisia mengaku warga mengalami intimidasi ketika terjadi pemadaman listrik dan hilangnya jaringan komunikasi pada 13 hingga 14 Agustus 2026.

Kondisi tersebut membuat warga kesulitan berkomunikasi dan mencari bantuan.

“Pemadaman PLN, terus sinyal itu dihilangkan sehingga kami sulit berkomunikasi, kami kebingungan. Kalau sudah lampu mati, sinyal gak ada, ke mana sih kami harus mengadu,” katanya.

6. Lima warga dipanggil polisi sebagai saksi

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Felisia mengatakan terdapat lima warga yang mendapat surat panggilan dari kepolisian, untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, menurutnya, warga merasa khawatir status tersebut dapat berkembang menjadi tersangka.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, juga menilai pihak kepolisian terlalu cepat menaikkan perkara ke tahap pro justitia tanpa terlebih dahulu melihat konteks konflik agraria yang terjadi.

“Kami melihat tidak adanya netralitas, tidak adanya sikap untuk menyelesaikan konflik agraria di Rempang,” kata Wilton.

Wilton meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM mendorong penghentian proses penyidikan terhadap lima warga Rempang yang dilaporkan.

Ia juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi BP Batam, karena menilai persoalan yang terjadi merupakan bagian dari akumulasi konflik yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah Rempang.

“Sampai hari ini masyarakat tetap merasa ketakutan, merasa tidak nyaman, merasa terancam, padahal wilayah yang mereka pertahankan adalah wilayah leluhur, wilayah adat mereka,” tutur Wilton.

Editorial Team

Related Article