Jakarta, IDN Times - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) melalukan pembatasan kendaraan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) arah Cikampek.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan berlaku sejak 16 hingga 22 Juli 2021.
"Atas diskresi dari pihak kepolisian, JTTRD mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).