Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi keberangkatan calon jemaah umrah. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 Hijriah. Pertemuan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Mekkah, Arab Saudi pada 1 Agustus 2022.

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin. Dalam pertemuan itu, hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi, para pelaksana Staf Teknis Haji Agus Miroji (PSTH 1), Muhammad Luthfi Makki (PSTH 2), dan Muhammad Irsan Amirulllah (PSTH 3), serta Koordinator Umrah pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Asmoni Abdurrahman.

Nur Arifin bersyukur Kerajaan Arab Saudi kembali membuka penyelenggaraan umrah 1444 Hijriah.

“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” ujar Arifin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Kamis (4/8/2022).

1. Pembuatan visa umrah bisa bekerja sama dengan provider Arab saudi

Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahas kebijakan penyelenggaraan umrah 1444 Hijriah (dok. Kemenag)

Dalam pertemuan itu, turut disepakati pembuatan visa umrah juga kini bisa bekerja sama dengan provider Arab Saudi. Sebab, kata dia, sebelumya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) hanya bisa membuat visa umrah dari provider di Indonesia.

“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” ucap dia.

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” sambungnya.

2. Yang tidak memiliki visa umrah juga bisa melaksanakan ibadah umrah

Editorial Team

Tonton lebih seru di