Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial M yang sudah berusia 64 tahun dijerat Pasal 338 KUHPidana akibat membunuh sepupunya, Sumantri (78 tahun), di Jalan Gang Kavling, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023) lalu. 

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni menjelaskan, akibat perbuatannya, M terancam 15 tahun hukuman penjara. 

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," katanya, dikutip Rabu (6/12/2023). 

1. Pelaku sempat kabur ke Karawang

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Sementara, Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijosusilo mengatakan, pelaku sempat kabur ke wilayah Kabupaten Karawang setelah membunuh Sumantri. 

Polisi pun saat itu meminta bantuan keluarga M agar dia menyerahkan diri.

"Kami lakukan pengejaran dibantu keluarga pelaku, kami arahkan untuk bujuk dia agar mau menyerahkan diri," kata Didik kepada wartawan.

2. Korban dan pelaku sempat cekcok

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di