Bekasi, IDN Times - Pria berinisial M yang sudah berusia 64 tahun dijerat Pasal 338 KUHPidana akibat membunuh sepupunya, Sumantri (78 tahun), di Jalan Gang Kavling, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023) lalu.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni menjelaskan, akibat perbuatannya, M terancam 15 tahun hukuman penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," katanya, dikutip Rabu (6/12/2023).