Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR. Tanggal tersebut, kata Mahfud, dianggap paling rasional untuk diajukan sebelum pada 7 Oktober 2021.
"Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal yang terkait misal agar dapat memperpendek kegiatan, masa kampanye, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama, adanya gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pemungutan suara hingga hari-hari besar keagamaan serta nasional, maka pilihan pemerintah (pemilu 2024) pada 15 Mei," ungkap Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan pada Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan tanggal tersebut tidak bisa diundur lagi sebab tahapan pemilu sudah harus ditentukan. Mahfud menambahkan keputusan itu diambil usai digelar rapat antara Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam rapat tersebut, kata Mahfud, Jokowi melakukan simulasi empat opsi jadwal pelaksanaan Pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri dan beberapa lembaga lainnya. Empat tanggal itu adalah 24 April, 6, 8 dan 15 Mei.
Lalu, apakah sudah diketahui kapan partai politik peserta pemilu sudah bisa mendaftar?