Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Bidik Kejagung-Polri

- Tim advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengajukan dua praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Polri, sebagai penggunaan hak hukum untuk menguji proses penegakan hukum.
- Permohonan pertama menguji status tersangka TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung; permohonan kedua menyoal status tersangka korupsi-TPPU, penggeledahan, serta penyitaan oleh kepolisian.
- Tim kuasa hukum mengaku menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dan meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka hingga tindakan penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Tim advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri terhadap kliennya. Langkah itu diambil setelah tim mengaku menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.
"Rencana yang akan dilakukan dan sudah dijelaskan tadi yaitu mengajukan dua permohonan praperadilan. Perlu kami sampaikan langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum. Jadi ini perlu kami sampaikan sebagai edukasi pada publik. Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang, untuk memastikan agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law," kata salah satu tim kuasa hukum Febri Diansyah dalam konfersi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
1. Dua praperadilan diajukan karena objek yang diuji berbeda

Febri menjelaskan permohonan praperadilan dibagi menjadi dua karena masing-masing menyasar tindakan hukum yang berbeda. Gugatan pertama akan menguji penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan oleh Kejaksaan Agung. Sementara gugatan kedua menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka ya, dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan. Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ya, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau Kortas tindak pidana Tipikor," kata anggota Tim Advokat lainnya, Firman Wijaya
2. Tim menilai proses hukum harus diuji lewat mekanisme pengadilan

Menurut tim advokat, praperadilan menjadi jalur yang dipilih untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang telah dilakukan terhadap Febrie Adriansyah. Mereka menyebut pengadilan perlu memeriksa apakah penetapan tersangka, penahanan, hingga tindakan penyidikan telah memenuhi prinsip hukum acara pidana.
"Nah karena itu terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji ya validity atau keabsahan termasuk otentikasinya, bahkan pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana ya yang semangatnya beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan sedikitpun terhadap proses hukum yang berjalan sekarang ini," kata Firman.
3. Tim klaim menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara

Sebelum memutuskan mengajukan praperadilan, tim advokat mengaku telah melakukan analisis hukum terhadap penanganan perkara. Dari hasil kajian itu, mereka menyebut terdapat sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana yang akan menjadi dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.
"Nah karena itu sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata dia.



















