Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gerindra Kaji Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan pada APBN 2027

Gerindra Kaji Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan pada APBN 2027
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebut parlemen akan kaji kampanye pilkada didanai APBN. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gerindra mengkaji pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari klaster pendidikan mulai APBN 2027, sambil mempelajari putusan MK dan berkoordinasi dengan pemerintah.
  • Gerindra belum memastikan pemisahan anggaran MBG akan langsung tercantum dalam nota keuangan RAPBN 2027 yang dijadwalkan dibacakan pertengahan Agustus 2026.
  • MK mewajibkan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan paling lambat APBN 2028; PDIP mendesak penerapannya sejak 2027 atau melalui APBN Perubahan 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Partai Gerindra akan mengkaji kemungkinan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari klaster pendidikan mulai dilakukan pada APBN 2027.

Juru Bicara DPP Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan, partainya masih mempelajari kemungkinan penerapan putusan MK sebelum batas waktu pada penyusunan APBN 2028.

"Iya, tentu kita nanti, ya, akan melakukan kajian-kajian terkait dengan Putusan MK itu. Mungkin kita akan mengkaji lebih dalam lagi, karena kan ini berkaitan soal APBN kita,” ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

“Kalau tahun 2026 kan sudah, MK juga memutuskan bahwa tidak ada masalah kan di tahun 2026 ini. Nah, mungkin ke depannya nanti akan dilakukan kajian-kajian lagi," sambungnya.

1. Hormati putusan MK tentang pemisahan anggaran MBG dari pendidikan

Gerindra Kaji Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan pada APBN 2027
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi dua kader partainya terjaring OTT KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Gerindra menghormati Putusan MK yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari klaster pendidikan. Namun, Gerindra menilai implementasi putusan tersebut memerlukan pembahasan secara komprehensif bersama pemerintah.

"Dan tentu kan nanti kita bersama pemerintah akan apa melakukan kajian-kajian lebih lanjut lagi," kata Bahtra.

Bahtra mengaku juga belum dapat memastikan apakah pemerintah akan langsung memisahkan anggaran MBG dari klaster pendidikan dalam pembacaan nota keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus 2026.

"Saya belum dapat kesimpulannya ya, tetapi yang pasti nanti mungkin di Nota Keuangan mungkin pemerintah akan menyampaikan semua RAPBN kita dan semua anggaran-anggaran kan nanti kan sudah ada apa namanya sesuai dengan mandatory-nya masing-masing kali ya," kata dia.

2. PDIP minta pemerintah taat konstitusi soal MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris minta putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari pendidikan diterapkan pada APBN 2027.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris minta putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari pendidikan diterapkan pada APBN 2027. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk menaati konstitusi dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pendidikan.

Charles menegaskan, Putusan MK itu mengandung tafsir yang sangat jelas bahwa anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan bersifat inkonstitusional. Kalau pemerintah tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin.

"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," kata Charles di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2026).

3. Anggaran MBG harus dipisah dari pendidikan

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya memerintahkan agar anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK dalam amar putusannya, menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More