Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda penghentian siaran televisi analog tahap pertama. Sebelumnya, penghentian siaran TV analog dijadwalkan pada 17 Agustus 2021.
"Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkominfo, Sabtu (7/8/2021).
Pemerintah sebelumnya berencana menyetop siaran TV analog dan memigrasi ke TV digital. Lalu, apa pertimbangan pemerintah menundanya?