Pemerintah Batalkan Haji 2020 karena Risiko Penularan COVID-19 Besar

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil pemerintah untuk meniadakan keberangkatan haji tahun 2020.
Ma’ruf mengatakan, langkah tersebut perlu diambil pemerintah dalam rangka mencegah penularan COVID-19, meskipun belum ada pemberitahuan resmi dari Arab Saudi apakah ibadah haji tahun ini bisa dilakukan atau tidak.
1. Persiapan yang singkat jadi alasan pemerintah meniadakan ibadah haji 2020
Persiapan yang terlalu singkat jadi alasan pemerintah untuk meniadakan ibadah haji 2020. Wapres tidak ingin mengambil risiko kepada 200 ribu lebih jemaah haji yang siap diberangkatkan tahun ini.
“Jadi mungkin jaraknya sudah pendek memberangkatkan 210 ribu lebih jemaah dengan persiapan yang pendek tidak mungkin,” kata Ma’ruf Amin saat menggelar tanya jawab dengan awak media, Senin (8/6).
2. Risiko penularan COVID-19 sangat besar saat menjalankan ibadah haji
Wapres menjelaskan, risiko penularan virus bisa terjadi dengan cepat kepada para jemaah mengingat sulitnya menjaga physical distancing (jaga jarak) saat menjalankan sejumlah ritual di tanah suci tersebut. Ia tidak ingin niat jemaah untuk melakukan ibadah malah terganggu akibat pandemik global yang belum berakhir sampai saat ini.
“Kalau terjadi penularan kemudian satu pesawat harus masuk karantina semua, maka itu akan tidak (memungkinkan melakukan ibadah), justru akan menyulitkan. Belum lagi tawaf, ini akan menjadi kesulitan. Karena itu yang paling maslahat untuk tahun ini ditiadakan,” ujarnya.
3. Pemerintah akan mengembalikan uang jemaah yang telah membayar lunas
Menteri Agama Fachrul Razi secara resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Pembatalan dikarenakan Arab Saudi belum membuka akses pelaksanaan haji untuk seluruh negara.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberatkan jemaah haji pada 2020," ujar Kemenag melalui konferensi pers daring, Selasa (2/6).
Bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kemenag memperkenankan uang tersebut untuk diambil lagi melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat jemaah mendaftar haji.