Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal geram dengan sikap perwakilan Pemerintah dan DPR RI yang belum siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Uji Materi Undang Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/6/2021).
Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan pemerintah khususnya para menteri terkait dan DPR RI tidak taat pada asas negara hukum, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan.
“Mahkamah Konstitusi sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis.