Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan diskresi untuk pemerintah daerah yang berstatus PPKM level 2 untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti.
Hal ini sejalan dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 imbas lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Suharti dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/2/2022).