Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Tetapi, aturan itu masih menunggu Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, semua direktorat jenderal (ditjen) di Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi intensif bersama Satgas Penanganan COVID-19 pada Kamis, 25 Maret 2021 malam.
"Tadi malam kami sudah rapat intensif terkait masalah rencana perubahan surat edaran dari Gugus Tugas, yang mengatur SE perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api," kata Budi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).