Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama 14 hari ke depan. Keputusan tersebut sejalan dengan berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak hari ini hingga 25 Januari 2021.
"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui channel Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (11/1/2021).