Jakarta, IDN Times – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas penggunaan dana siap pakai untuk delapan daerah terdampak bencana.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, mengatakan, dana siap pakai sesuai aturan digunakan untuk penanganan darurat bencana. Namun, sejumlah daerah mengajukan dukungan pascabencana karena masyarakat tidak bisa terlalu lama tinggal di pengungsian atau hunian sewaan.
“BNPB meminta izin kepada Menko PMK agar dana siap pakai bisa dipakai untuk membangun hunian sementara. Sedangkan untuk hunian tetap akan digunakan skema hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR),” ujar Lilik di Gedung Kemenko PMK, Senin (22/9/2025).