Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
