Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri Batasi AI untuk Siswa
Menkomdigi Meutya Hafid bersama para menteri menunjukkan dokumen Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal usai ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026). (Dok. Komdigi)
  • Pemerintah menerbitkan SKB Tujuh Menteri yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di seluruh jenjang pendidikan untuk memastikan manfaatnya sekaligus melindungi anak dari risiko digital.
  • Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya penggunaan teknologi sesuai usia dan kesiapan anak, dengan pengawasan ketat terhadap durasi serta jenis konten pembelajaran yang digunakan.
  • Menkomdik Meutya Hafid menyebut kebijakan ini penting karena banyak anak Indonesia pengguna internet, sehingga perlu panduan agar mereka memanfaatkan teknologi secara aman dan bermanfaat bagi pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

1. Penggunaan teknologi tetap memperhatikan kesiapan anak

ilustrasi artificial intelligence (freepik.com/DC Studio)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.

2. Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar

Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

3. Perkembangan teknologi digital benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan

Menkomdigi Meutya Hafid di HPN 2026 Banten (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Editorial Team