Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengumumkan Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025. Hal itu ditetapkan lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-867/MK.02/2024, yang diterbitkan pada 23 September 2024. Anggaran Kemen PPPA untuk tahun mendatang ditetapkan sebesar Rp300.654.181.000. Angka ini disampaikan Arifatul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi VIII DPR.
Alokasi anggaran ini mencakup Belanja Operasional Pegawai sebesar Rp88.839.636.000 dan Belanja Operasional Barang sebesar Rp52.266.057.000. Selain itu, pemerintah juga menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik untuk bidang perlindungan perempuan dan anak.
"DAK tersebut digunakan untuk membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak,” kata Arifatul dikutip Kamis (31/10/2024).