Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak akan membayar uang tebusan kepada peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Hal ini ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong.
“Ya pemerintah kan nggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp131 miliar,” kata dia di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).