Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas 2021

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU PAS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan, yang pertama RUU tentang KUHP, yang kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam pembahasan RUU Prolegnas 2021 seperti dikutip dari ANTARA, Senin (23/11/2020).
1. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan tiga RUU baru masuk Prolegnas 2021
Sebagai gantinya, kata Supratman, pemerintah mengusulkan tiga RUU baru untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021. Ketiga RUU itu yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Yang (terakhir) ini Omnibus Law," kata Supratman.